Senin, 01 April 2013

Tafsir Surat An-Nisa ayat 9



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Teks Al-Qur’an dan Terjemahannya
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ
وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya:“Dan hendaklah orang-orang takut kepada Allah, bila seandainya mereka meninggalkan anak-anaknya, yang dalam keadaan lemah, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar”. (an-Nisa’: 9)

B.       Makna Kosakata
Dan hendaklah takut فَلْسَخْشَ Bila mereka meninggalkan لَوْتَرَكُوْ Anak-anaknya (yang dibelakangnya) خَلْفِهِمْ Dalam keadaan ذُرِّيَّةً Lemah ضِعْفًا Mereka khawatirkan (takutkan) اخَافُوْ Hendaklah mereka bertakwa فَلْيَتَّقُوْ Dan mengucapkan وَلْيَقُوْلُوْا Perkataan قَوْلاَ Yang benar سَدِيْدًا

C.       Tafsir Ayat
                 Abu Ja’far berkata: Pendapat yang representatif sebagai tafsir ayat tersebut adalah pendapat yang mengatakan bahwa makna firman Allah tersebut adalah,”Hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang seandainya meraka meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatirkan (anak-anak itu) akan terlantar bila mereka membagikan harta mereka semasa hidup, atau membagikannya sebagai wasiat dari mereka kepada keluarga mereka, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Oleh karena itu, mereka menyimpan harta mereka untuk anak-anak mereka, karena mereka takut anak-anak mereka akan terlantar sepeninggal mereka, di samping (karena kondisi) anak-anak mereka itu (memang) lemah dan tidak mampu memenuhi tuntutan. Itulah sebabnya mereka harus memerintahkan orang yang mereka hadiri (maksudnya orang yang akan memberikan wasiat) saat memberikan wasiat untuk kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan yang lainnya agar berlaku adil terhadap hartanya, takut kepada Allah, serta mengatakan perkataan yang benar, yaitu memberitahukan kepada orang yang akan memberikan wasiat tentang apa-apa yang telah Allah bolehkan bagi dirinya, yaitu boleh memberikan wasiat, dan apa-apa yang telah Allah pilihkan untuknya yakni (harus memberikan wasiat tersebut kepada) orang-orang yang beriman kepada Allah, kitab-kitab-Nya dan syariat-syariat-Nya.
                 Pendapat tersebut paling representatif sebagai tafsir ayat tersebut daripada beberapa pendapat lainnya, karena alasan yang telah dikemukakan tadi, yaitu bahwa makna firman Allah, مَعْرُوفًا قَوْلًا لَهُمْ وَقُولُوا مِنْهُ قُوهُمْ فَارْزُ وَالْمَسَاكِينُ وَالْيَتَامَى الْقُرْبَى أُولُو الْقِسْمَةَ حَضَرَوَإِذَا ”Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik” adalah, “Apabila kerabat, anak yatim, dan orang miskin, hadir sewaktu pembagian (harta), maka berilah mereka bagian dari harta itu.”Makna ini sesuai dengan dalil-dalil yang telah kami kemukakan.
                 Apabila makna tersebut merupakan makna bagi firman Allah, حَضَرَ وَإِذَا
وَالْمَسَاكِينُ وَالْيَتَامَى الْقُرْبَى أُولُو الْقِسْمَةَ “Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin...” maka seharusnya firman Allah Ta’ala, ...وَلْيَخْشَ  الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ  “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang...” merupakan sebuah pembelajaran dari Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam persoalan wasiat, yakni agar disesuaikan dengan ketentuan yang telah Allah izinkan bagi mereka dalam masalah itu, sebab firman Allah,. وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang...” merupakan lanjutan dari ayat sebelumnya yang berbicara tentang hukum wasiat. Dalam hal ini pendapat atau penafsiran yang telah kami kemukakan merupakan makna yang paling kuat untuk firman Allah tersebut. Dengan demikian, menyamakan hukum yang terkandung dalam firman Allah tersebut (maksudnya walyakhsya...) dengan hukum yang terkandung dalam ayat sebelumnya adalah lebih baik karena makna keduanya hampir sam daripada menyamakan hukum dalam firman Allah tersebut kepada hukum yang terkandung dalam firman Allah yang lain, yang tidak ada kesamaan dalam hal makna.
Pengertian yang telah dikemukakan sebagai penafsiran firman Allah, “Dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar,” juga dikemukakan oleh orang-orang yang pendapatnya telah disebutkan pada awal penafsiran ayat ini.
Sebagaimana disebutkan dalam literatur-literatur Islam, memakan harta anak-anak yatim memiliki efek di dunia dan akhirat. Di dunia, ayat ini mengisyarakatkan bahwa kerusakan yang disebabkannya sampai kepada anak keturunan; dan di akhirat, akan ada api neraka ( yang disebutkan dalam ayat berikutnya).[1]
 Makna dari ayat ini mungkin merujuk kepada wasiat-wasiat atau pewarisan yang tidak wajar, bahwa mereka mewarisi atau menghabiskan semua harta yang mereka miliki tanpa memikirkan anak-anak mereka yang masih kecil dan lemah, yang hidup dalam kemiskinan an kemalangan setelah kematian mereka.[2]
Sekali lagi, ayat ini bisa menjadi sebuah rekomendasi bagi mereka yang memiliki keturunan yang cacat, agar dengan perencanan yang tepat, mereka menjamin masa depan anak-anak (yang cacat) tersebut.[3]    

D.      Pendidikan Life Skill (Kecakapan Hidup)
1.      Pengertian Pendidikan Life Skill
Menurut Barrie Hopson dan Scally (1981) mengemukakan bahwa kecakapan hidup merupakan pengembangan diri untuk bertahan hidup, tumbuh, dan berkembang, memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan berhubungan baik secara individu, kelompok maupun melalui sistem dalam menghadapisituasi tertentu.
Menurut Brolyazin (1989) mengartikan lebih sederhana yaitu bahwa kecakapan hidup merupakan interaksi dari berbagai pengetahuan dan kecakapan sehingga seseorang mampu hidup mandiri.
Menurut kent davis (2000:1) kecakapan hidup adalah “manual pribadi” bagi tubuh seseorang kecakapan ini membantu peserta didik belajar bagaimana memelihara tubuhnya, tumbuh menjadi dirinya, bekerjasama secara baik dengan orang lain, membuat keputusan yang logis, melindungi dirinya sendiri dan mencapai tujuan di dalam kehidupannya.
Dari pengertian di atas, dapat diartikan bahwa pendidikan kecakapan hidup merupakan kecakapan-kecakapan yang secara praktis dapat membekali peserta didik dalam mengatasi berbagai macam persoalan hidup dan kehidupan. Kecakapan itu menyangkut aspek pengetahuan, sikap yang didalamnya termasuk fisik dan mental, serta kecakapan kejuruan yang berkaitan dengan pengembangan akhlak peserta didik sehingga mampu menghadapi tuntutan dan tantangan hidup dalam kehidupan     .

2.      Tujuan Pendidikan Life Skill
Tujuan pendidikan life skill menurut Team Broad Base Education Depdiknas bahwa tujuan pendidikan life skill adalah untuk :
a.    Mengaktualisasikan potensi peserta didik sehingga dapat memecahkan permasalahan yang dihadapi.
b.    Memberikan kesempatan kepada sekolah untuk untuk mengembangkan pembelajaran yang fleksibel, sesuai dengan prinsip pendidikan berbasis luas.
c.    Pemanfaatan sumber daya di lingkungan sekolah, dengan memberi peluang pemanfaatan sumber daya yang ada di masyarakatr, sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.
d.   Mengembangkan potensi manusiawi peserta didik menghadapi perannya dimasa mendatang.
e.    Membebankan pembelajaran yang  fleksibel dan memanfaatkan potensi SDM yang ada di masyarakat dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
f.     Membekali peserta didik dengan kecakapan hidup debagai pribadi yang mandiri.

3.      Korelasi antaran surat An Nisa ayat 9 dengan Pendidikan Life Skill
Mengutip ayat ini { ذُرّيَّةً ضعافا }  “keturunan yang lemah” maka untuk menghilangkan keturuan yang lemah haruslah memiliki kemampuan life skill yang memumpuni. Maka sebagai pendidik harus dapat memberikan kemampuan tersebut sebagaimana perintah tersebut diterangkan dalam surat An-Nisa ayat 9 “Dan hendaklah orang-orang takut kepada Allah, bila seandainya mereka meninggalkan anak-anaknya, yang dalam keadaan lemah, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar”.



[1] Tafsir Nuruts Tsaqalayn, jilid 1, h.370
[2] Majma’ul bayan, jilid 220
[3] Tafsirul Kabir, karya Fakhrur Razi, tafsir atas ayat ini.

1 komentar: